Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh apotek dan tenaga kesehatan agar untuk sementara waktu tidak memberikan atau meresepkan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi ini dikeluarkan menyusul kewaspadaan Kemenkes atas temuan gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia. Apalagi hingga kini penyebab pasti dari kasus ini masih misterius.
Langkah-Langkah Bijak Penggunaan Sirup
Gejala khas yang ditemukan pada pasien yang mengalami gagal ginjal akut ini yakni terjadinya penurunan volume urine disertai dengan munculnya demam. Jika sudah seperti itu, tidak jarang orang tua akan memberikan obat sirup kepada anak jika badan anak mulai panas.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan obat dengan baik dan benar sesuai dengan resep dokter maupun informasi yang tertera pada kemasan obat yang bersangkutan. Namun tidak dianjurkan untuk mengonsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka lama.
“Jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama,” tegas Kemenkes dikutip dari Sehat Negeriku, Rabu (19/10/2022).
Berikut ini adalah langkah sederhana yang bisa masyarakat lakukan untuk memastikan konsumsi obat dengan benar dan aman bagi tubuh:
- Gunakan obat sesuai dengan aturan pakai
- Jangan konsumsi obat melebihi dosis yang telah ditentukan
- Baca peringatan yang ada di dalam kemasan obat
- Pastikan obat tidak kadaluwarsa
- Jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama
- Hindari penggunaan antibiotik yang tidak perlu untuk mencegah terjadinya resistensi
- Laporkan efek samping obat yang di rasakan kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile
- Dapatkan obat dari sarana pelayanan kefarmasian yang resmi atau yang memiliki izin.