Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengaku sangat senang karena sekarang ini sudah ada obat penawar untuk penyakit gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang banyak terjadi pada anak-anak.
Widyastuti mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kementerian Kesehatan RI yang sudah dengan cepat bertindak dalam menyediakan obat penawar untuk mempercepat penanganan kasus gagal ginjal ini.
“Kami juga beri apresiasi terhadap langkah cepat Kemenkes yang telah dapatkan antidotum atau zat penawarnya, obat penawarnya, sehingga kasus ini bisa ditangani dengan baik,” ungkap Widyastuti dalam webinar, Selasa (25/10/2022).
Untuk diketahui, obat penawar yang dimaksud oleh Widyastuti itu adalah antidotum fomepizole.
Kemenkes memutuskan untuk menggunakan obat penawar jenis ini setelah melakukan tes toksikologi pada beberapa pasien gagal ginjal akut yang telah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Tes toksikologi itu dilakukan berdasarkan dugaan yang selama ini muncul jika pemicu penyakit gagal ginjal akut tersebut adalah karena keracunan kandungan senyawa kimia etilen glikol (EG) yang ditemukan dan digunkan sebagai campuran obat berjenis sirup.
EG sendiri akan menjadi berbahaya jika berada di atas ambang batas aman secara medis.
Adapun antidotum fomepizole tersebut akan dipesan sekitar 200 vial dari luar negeri setelah rumah sakit rujukan RSCM karena melihat adanya perbaikan dari pasien setelah diberi obat penawar tersebut.
Sejauh ini didapatkan perubahan positif yaitu bahwa pasien yang diberikan obat penawar tersebut mulai bisa buang air kecil.
Padahal, selama ini salah satu gejala yang paling banyak ditemukan pada pasien gagal ginjal akut misterius anak adalah jumlah air seni yang semakin sedikit, bahkan pada beberapa kasus tidak bisa buang air kecil sama sekali.
“Pesan saya kepada teman-teman di Rumah Sakit, mohon untuk info ini diteruskan ke tim masing-masing, sehingga mitigasi untuk melakukan identifikasi deteksi dini kasus tersebut di tempat kerja masing-masing bisa segera ditangani,” sebut Widyastuti.