Dua orang yang menjadi pemeran dalam video mesum viral ‘kebaya merah’, yaitu AH dan ACS, ternyata merupakan pasangan kekasih. Kini keduanya telah tertangkap dan dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengungkapkan AH dan ACS belum menikah. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, keduanya merupakan pasangan kekasih.
“Menurut pengakuan, keduanya adalah kekasih, belum menikah,” ucap Harianto yang dilansir, Selasa (8/11/2022).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebutkan, untuk memproduksi video mesum tersebut, kedua pelaku hanya bermodalkan Telepon Seluler. Lalu diedit, disimpan, kemudian disebarkan menggunakan laptop melalui Telegram.
Keduanya mengaku jika ide pembuatan video syur sesuai dengan pesanan yang diterimanya di Direct Message (DM) Twitter, untuk menentukan lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung dari pesanan yang datang. Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video tersebut, mereka menerima transferan sebesar Rp 750 ribu dari pemesan video syur melalui DM Twitter.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya diancam dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kini ACS dan AH terancam hukuman kurungan selama 5 tahun penjara.