Vonis dari majelis hakim kepada terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dibacakan, namun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Majelis Sidang Rahman Rajaguguk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Indra Kenz divonis bersalah karena telah mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan juga telah mengambil keuntungan dari kerugian investasi dari para korbannya.
“Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kesuma 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” sebut Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) kemarin.
“Apabila denda tidak dibayarkan terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 tahun,” sambung hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan yang sebelumnya telah dibacakan oleh jaksa.
Hakim Rahman memberikan penjelasannya bahwa memang ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, namun ada juga hal-hal yang meringankan sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari pada tuntutan JPU.
“Hal yang memberatkan menikmati uang dari hasil kejahatan. Lalu membuat orang jadi malas bekerja,” jelas.
Adapun, hal-hal yang membuat hukuman terdakwa ladi lebih ringan yakni karena Indra Kenz dinilai telah menyesali segala perbuatannya dan juga ia telah meminta maaf kepada korban serta keluarga koban atas perkara yang menjeratnya ini.
“Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakkan hukum, telah dimiskinkan oleh negara lantaran seluruh asetnya sudah disita oleh negara,” pungkas Hakim.