Polisi tetap akan melakukan penilangan secara manual serta menyita kendaraan bermotor yang pelat nomornya sengaja dicopot. Hal ini akan dilakukan polisi untuk menyikapi soal banyaknya pengendara yang dengan sengaja mencopot pelat nomor kendaraannya dengan maksud untuk menghindari kamera tilang elektronik.
“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, yang dilansir dari Antara, Senin (28/11/2022).
Latif kemudian menyatakan jika tindakan menyopot pelat nomor kendaraan kebanyakan dilakukan oleh pemilik kendaraan roda dua. Sementra itu untuk kendaraan roda empat mereka sering menggunakan pelat nomor yang tidak sesaui dengan data registrasi kedaraan bermotor yang ada di Polisi.
“Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor kendaraan sepeda motor, kalau pada mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau pelatnya tidak sesuai kami akan tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya” sambung Latif.
Lebih jauh Latif menjelaskan pihak kepolisian khawatir jika kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindakan kejahatan. Karena ada banyak tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu sering kali dilakukan oleh pelaku tindak kejahatan.
Karena hal itulah, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.
“Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa juga digunakan untuk kejahatan, sehingga akan kami lakukan penyitaan terhadap kendaraan,” sebut Latif.
Seperti yang diketahui, tilang manual sebelumnya telah dihapus. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menginstruksikan kepada Korlantar Polri agar mengoptimalkan tilang elektronik ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual guna menghindari terjadinya pungutan iar (pungli) yang dilakukan terhadap pengendara.
Instruksi tersebut tertuang di dalam Surat Telegram kapolri dengan Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Mengenai hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya kini berupaya sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau yang disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).