Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga harus ikut dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sambo menilai, mantan ajudannya tersebut juga harus menerima hukuman sama yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran juga telah ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan,” pinta Ferdy Sambo setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sambo meminta kepada institusi Polri tersebut harus bersikap adil terhadap seluruh anggota yang terlibat dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pasalnya, hingga kini Bharada E dan Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut.
“Jangan cuma saya (yang dipecat),” tegas Sambo.
Sebagai informasi, Sambo dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil keputusan dari Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, (25/8/2022) lalu. Setelah pemecatan tersebut mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding, namun ditolak.
Dalam kasus pembunuhan ini, Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah dari mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua itu disebut terjadi setelah adanya cerita dari Putri Candrawathi yang mengaku dirinya telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang.
Karena cerita itu, Ferdy Sambo marah dan akhirnya merencakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dan akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada (8/7/2022).
Atas perbuatannya tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayar (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus terhadap Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam tersebut telah terlibat obstruction of justice atau melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia kemudian dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.