Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap. Kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut juga dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.
“Iya (diamankan),” ungkap Irjen Mathius D. Fakhiri, Selasa (10/1/2023).
Dari informasi yang dihimpun, Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua, kemarin. Kendati demikian, Irjen Mathius belum dapat mengonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan Lukas itu.
Irjen Mathius menyebutkan berita tentang penangkapan itu sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak yang lebih tepat dalam hal ini Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Pihak kepolisian sifatnya hanya membantu.
“Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu saja. Silakan tanya ke KPK,” sebut Mathius.
Lukas Enembe Jadi Tersangka
Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan prihal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Roy menyebutkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Menurut keterangan yang diberikan Roy, Gubernur Papua yang menjabat sejak 2013 itu telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK semenjak 5 September 2022 lalu. Karena itu, Lukas Enembe sempat dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada hari Senin (12/9/2022).
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Bapak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” ungkap Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
Akan tetapi, Roy masih tetap menyayangkan soal penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang ia nilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP telah dinyatakan bahwa bagi seseorang yang dijadikan tersangka haruslah ada alat bukti dan juga sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti saat ini,” pungkas Roy.