Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium. Kebijakan harga minyak goreng ini resmi berlaku mulai 1 Februari 2022 atau hari ini.
Dengan rincian, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan curah yaitu Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan kemasan premium Rp 14.000/liter. Harga terbaru yang dikeluarkan Pemerintah ini juga sudah termasuk pajak, sehingga tidak ada jarak harga yang berbeda dari ketentuan ini.
“Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022) lalu.
Dengan ditetapkannya harga minyak goreng terbaru ini, Lutfi juga mengatakan kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying, karena stock terbaru ini dijamin akan cukup. “Kami menjamin stock minyak goreng akan tetap tersedia dengan harga terjangkau,” sambung Lutfi.
Selain itu, Lutfi juga mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan harga terbaru untuk minyak goreng tersebut.
“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini,” ucapnya.
Harga minyak goreng terbaru ini diharapkan pemerintah agar lebih bisa menjaga kestabilan dan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat.
“Kami berharap dengan kebijaksanaan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” tutupnya.