Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara atau speaker di Masjid dan Mushala. Melalui SE yang diterbitkan tersebut, diatur bahwa ke depannya masjid dan mushala akan menggunakan dua jenis pengeras suara atau loudspeaker yang mana akan difungsikan ke dalam dan juga ke luar tempat ibadah.
Pengeras suara yang mengarah ke luar masjid akan dibatasi penggunaannya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanggerang Selatan Heli Slamet mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masjid dan mushala di wilayah Tangsel.
“Sampai saat ini kita masih sosialisasi. Terkait apapun dengan keputusan pemerintah, kita akan sosialisasikan (dahulu),” ujar Heli di Ruko Tol Boulevard BSd, Serpong, Tanggerang Selatan, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, pengeras suara boleh saja digunakan selama tidak mengganggu kenyamanan warga di lingkungan sekitar. Karena itu, penggunaan pengeras suara dalam waktu yang lama, disarankan agar menggunakan loudspeaker yang mengarah ke dalam masjid saja.
“Kalau kajian itu (ada yang merasa) terganggu, jadi harus ada sebagaimana aturan itu untuk mengatur supaya orang lain tidak terganggu,” ungkap Heli.
“Kajian itu pakai speaker dalam saja, jangan (speaker) ke luar karena itu nanti orang akan merasa terganggu bahkan (suaranya) masuk ke masjid yang lain,” lanjutnya.
Penggunaan pengeras suara yang mengarah ke luar masjid tetap diperbolehkan asalkan durasinya hanya sebentar. Misalnya, untuk azan dan iqamah, serta pengumuman kepada masyarakat ketika ada warga yang meninggal dunia.
Sekarang ini, diketahui terdapat 651 masjid dan 1.195 mushala yang tersebar di tujuh kecamatan di Tanggerang Selatan. Sebelumnya, Meteri Agama mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan suatu kebutuhan bagi umat Islam yang berfungsi sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, sangat diperlukan upaya-upaya untuk merawat persaudaraan agar tetap harmonis.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat ,” jelas Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
SE tersebut mengatur mengenai pembatasan penggunaan speaker di masjid dan mushala, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau mushala.
2. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
3. Takbir pada tanggal 1 Syawa/10 Zulhijjah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
4. Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar area masjid/mushala dapat menggunakan pengeras suara luar.