Pemerintah Republik Indonesia berencana akan meringankan persyaratan untuk pelaku perjalanan domestik. Dalam waktu dekat ini, pelaku perjalanan domestik tidak akan lagi harus menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik yang melalui jalur darat, laut dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif jika sudah mendapat dua kali dosis vaksin Covid-19.
“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Untuk itu, Luhut meminta kepada seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali agar mempercepat pemberian vaksinasi.
“Saya mohon dam meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi Covid-19,” ucap Luhut.
Ketentuan baru tersebut akan menghapus aturan sebelumnya yaitu yang mewajibkan pelaku perjalanan udara, darat dan laut untuk menjalani tes antigen atau PCR serta vaksinasi. Aturan lengkapnya sesuai keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah sebagai berikut:
1. Bagi yang sudah vaksinasi dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3×24 jam sebelum perjalanan.
2. Bagi yang sudah vaksinasi lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1×24 jam sebelum perjalanan.
Kementerian Kesehatan sebelumnya juga telah memberlakukan ketentuan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat dan laut yakni dengan mengisi eHAC sebelum melakukan perjalanan domestik.