Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang tunai milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher membeberkan uang tunai yang disita tersebut berjumlah Rp 33 miliar.
“Uang tunai saat ini Rp 33 miliar,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, penyidik juga telah menyita dua unit rumah milik Doni Salmanan yang beralamat di Bandung dan Sorean, Jawa Barat.
Asep juga menjelaskan ada total 18 kendaraan roda dua milik Doni yang sudah disita. Beberapa di antaranya adalah dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.
“Untuk kendaraan roda dua ada 18,” ujar Asep.
Selanjutnya ada pula 6 kendaraan roda empat yang telah disita oleh Bareskrim, yakni satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CR, satu mobil BMW, dan satu unit mobil Fortuner.
Lebih lanjut, penyidik juga telah menyita barang bukti lain seperti sejumlah akun email, YouTube, dan media sosial Doni. Kemudia 27 dokumen berupa sertifikat hak milik bangunan, STNK, hingga ATM.
Secara keseluruhan sudah ada 97 jenis barang milik Doni yang sudah disita. Asep menduga nilai aset sementara yang disita tersebut senilai Rp 64 miliar.
“Total nilai estimasi yang berhasil dilakukan sekira Rp 64 miliar. Sebesar Rp 64 miliar. Perlu saya sampaikan bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset lainnya,” jelasnya.