Pemerintah menambah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke Indonesia melalui jalur udara.
Penambahan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/3/2022) dan berlaku bagi WNI maupun WNA.
“Saat ini seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara-bandara tersebut ditambah dengan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok,” ujar Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa (29/3/2022).
Sebelumnya sudah ada Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi untuk kedatangan Warga Negara Indonesia. Dan ada Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi untuk kedatangan Warga Negara Asing.
Senada dengan penambahan pintu masuk lewat jalur udara, terdapat juga penambahan pintu masuk melalui jalur laut lewat pelabuhan Tanjung Benoa di Bali dan pelabuhan Lagoi di Bintan.
Syafrizal menuturkan, khusus untuk pelabuhan Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk dengan menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Adapun pengaturan terhadap pergantian layanan dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal bebendera asing dapat dilakukan melalui sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Yaitu melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak Tajung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan juga Bitung.
Selanjutnya, Syafrizal mengatakan, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang pada 29 Maret-11 April 2022 atau untuk dua pekan mendatang.
Dalam perpanjangan yang dilakukan kali ini, tidak adanya daerah yang berstatus Level 4 di luar Jawa dan Bali. Kemudian daerah berstatus Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah.
“Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah,” ucap Syafrizal.
Secara signifikan, kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3, yakni dari yang semula 200 daerah menjadi 110 daerah.