Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggencarkan dan memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan, termasuk bar, selama bulan Ramadhan 2022.
Hal itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan larangan bagi bar untuk menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
“Kita masih melakukan pengawasan (bar jual minuman alkohol) sampai saat ini,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Sejauh ini, belum ada tempat hiburan bar atau kelab yang ditemukan melanggar aturan yang dibuat Pemprov DKI tersebut.
“Kami mengecek ke staf kami, tempat usaha melanggar sampai saat ini belum ada,” ucap Ujang.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melarang bar menjual minuman yang mengandung alkohol selama bulan Ramadhan 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit pada 1 April 2022.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan soal aturan jam oprasional untuk jenis usaha hiburan lain seperti karaoke keluarga.
Untuk karaoke keluarga hanya diperbolehkan beroprasi mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan 2022.