Sosok jasad perempuan ditemukan oleh seorang warga di Jalan Cibubur CBD, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (29/4/2022) lalu.
Pada jasad tersebut, ditemukan beberapa luka sayatan di tubuh korban. Selain itu, ditemukan pula luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala korban.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Jatisampurna, Iptu Valerij menyatakan, kondisi jasad sudah dalam keadaan membusuk dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
“Yang jelas itu sudah 5-7 hari jenazahnya, jadi sudah mulai membusuk dan sudah ada belatung,” tegas Valerij, Minggu (1/5/2022).
Korban Pembunuhan Cinta Segitiga
Diketahui, jasad tersebut merupakan perempuan berinisial DN (27), warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang dinyatakan hilang sejak 26 April 2022 lalu.
DN dilaporkan hilang setelah pamit dari rumah untuk mengikuti acara buka puasa bersama. Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Ardhie Dimasetyo menjelaskan jika DN merupakan korban pembunuhan.
Pelaku diketahui merupakan seorang perempuan berinisial NU (36) yang merasa cemburu karena mengetahui suaminya yang berpacaran dengan DN.
“Jadi tersangka (NU) ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban (DN),” ucap Ardhie saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022).
Ardhie menyebut, NU mengetahui adanya hubungan tersebut setelah membaca pesan singkat yang ada di ponsel milik suaminya. Pesan tersebut berisi pertanyaan dari DN kepada suami NU.
“(Isi pesan) kapan suami NU menceraikan tersangka. Melihat pesan itu, tersangka langsung naik pitam dan merencakan pembunuhan tersebut,” terang Ardhie.
Pelaku Merancang Pertemuan Dengan Korban
Akhirnya NU pun berencana bertemu dengan DN. Ia meminjam ponsel milik suaminya untuk menghubungi korban.
“Janjian di halte bus di dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), usai bertemu, tersangka dan korban menuju ke perumahan di Cibubur,” sambung Ardhie.
Di tempat kejadian perkara (TKP), NU telah mempersiapkan alat-alat yang akan dipakai untuk menghabisi DN.
“Setelah di TKP, korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan suami dari tersangka. Setelah menunggu, tersangka berpura-pura untuk membeli minum,” kata Ardhie.
Melihat kondisi DN yang sedang asyik main ponsel, pelaku kemudian langsung membunuh korban.
“Setelah dihabisi, pelaku juga sudah menyiapkan pakaian untuk ganti (korban),” tutur Ardhie.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh polisi, hubungan antara DN dan suami NU sudah berjalan selama empat bulan belakangan.
“Korban mengetahui jika suami tersangka sudah berumah tangga dan mempunyai tiga anak,” pungkas Ardhie.
Polisi telah berhasil menangkap dan menetapkan NU sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman pidana 15 tahun,” tutup Ardhie.