Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua anggota kepolisian berinisial Briptu A dan Bripka R menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kisah keduanya beredar dipublik usai seorang perempuan yang bernama Isty, istri dari Briptu A, mengungkap perselingkuhan yang terjadi antara suaminya dengan Polwan Bripka R yang bersama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah utas yang beredar luas di media sosial, Isty menceritakan bahwa dia dan Briptu A telah menikah pada tahun 2016 silam. Ketika Isty hamil, dia mencium adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
Masih menurut Isty, Briptu A diketahui sempat bepergian keluar kota dengan seseorang yang di dalam ponsel suaminya tersimpan dengan sebutan “Teteh Ayam Penyet”.
Beberapa kali Isty juga mendapati suaminya mengirimkan kata “sayang” kepada seseorang melalui aplikasi pesan instan. Salah satunya tersimpan dengan nama “Security Mall” di aplikasi tersebut.
Hari demi hari terus berlalu. Isty yang dari awal curiga pun diam-diam mengambil ponsel milik Briptu A yang tergeletak dan merekam seluruh percakapan dengan seseorang yang dinamai “WANITAKU”.
Dari situ dia dapati sejumlah chat mesra yang dilkukan antara Briptu A dan perempuan tersebut. Terdapat pula foto di sana, yang memperlihatkan Briptu A dan perempuan itu bermesraan bahkan tanpa busana.
Setelah ditelusuri, istri Briptu A pun akhirnya berhasil mendapatkan identitas dari perempuan yang dinamai “WANITAKU” itu. Perempuan tersebut ternyata adalah seorang Polwan yang berinisial Bripka R. Saat itu, Bripka R diketahui bertugas sebagai Spri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Usai mengetahui perselingkuhan yang terjalin itu, Isty akhirnya memberanikan diri untuk menghubungi Bripka R dan melabraknya. Saat itu, Bripka R meminta maaf kepada Isty dan mengaku tidak tahu jika Briptu A sudah memiliki seorang istri.
Kisah asmara antara Briptu A dan Bripka R nyatanya tidak berhenti sampai disitu saja. Kedua polisi tersebut diketahui Isty masih berhubungan dan bermesraan melalui pesan singkat. Isty yang geram akhirnya melaporkan suaminya beserta Bripka R terkait kasus perselingkuhan itu pada Desember 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun membenarkan adanya kasus perselingkuhan antara dua anggota Polda Metro Jaya itu. Menurutnya, kasus tersebut telah selesai ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya.
“Iya benar kasus itu. Tapi itu kasus lama sebetulnya tahun 2019. Sudah ada penindakan dari Polda Metro Jaya,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/5/2022).
Saat ini, kata Zulpan, Briptu A dan Bripka R sudah menerima sanksi tegas berdasarkan hasil sidang pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian.
Dari hasil sidang situ, Briptu A diputuskan bersalah dan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan kepada Bripka R dikenakan sanksi mutasi dan demosi atas pelanggar yang dilakukan kepolisian.
“Jadi dari hasil sidang Polwan berpangkat Bripka itu dikenakan mutasi yang bersifat demosi. Sekarang bertugas di Yanma Polda Metro Jaya, tidak lagi Ditlantas,” tutupnya.