Warga Jakarta dilarang membakar sampah karena tindakan tersebut dapat menyebabkan polusi dan pencemaran terhadap lingkungan. Ancaman denda hingga pidana menanti bagi warga yang melanggar peraturan tersebut.
Sayangnya masih ada sejumlah warga ibu kota yang melanggar aturan tersebut. Terbukti, baru-baru ini, seorang warga di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, harus dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 karena ketahuan membakar sampah.
Padahal aturan terkait hal tersebut telah tercantum secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda yang ditandatangani oleh Gubernur Joko Widodo pada 10 Juni 2013 itu pada intinya mengatur tentang pengelolaan sampah baik itu perusahaan atau pun individu.
Aturan yang menyebutkan dilarang membakar sampah tepatnya ada di dalam Pasal 126 ayat e yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Selanjutnya pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Dendanya mencapai Rp 500.000.
Tak hanya itu saja, turut diatur juga sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 135
(1) Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah
yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Kebagusan Didenda 500.000
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta baru-baru ini memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan yang diketahui berinisial AR.
AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022 lalu.
“AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenakan denda sebesar Rp 500.000,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Yogi menerangkan, perilaku AR bisa menjadi pelajaran penting untuk lebih bijak dan tidak sembarangan mengelola sampah.
Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara dan bisa dikenakan sanksi dengan denda.
“Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC,” sambung dia.
Selain zat kimia di atas, asap pembakaran juga menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen.
“Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan (dan) membunuh tanaman,” tutup Yogi.