Indonesia saat telah mempunyai 37 Provinsi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.
Ada pun tiga provinsi baru tersebut adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan. Ketiga provinsi baru itu adalah hasil dari pemekaran Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk.
Pengesahan 3 RRU DOB Papua itu diketuk dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/6/2022) kemarin.
“Kami akan menanyakan kepada setiap anggota fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun sayang tidak dikabulkan oleh Dasco.
“Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan,” terangnya.
“Kami menanyakannya sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco kembali.
“Setuju,” jawab dari para anggota dewan yang hadir.
Dengan penambahan 3 provinsi itu, secara otomatis Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi menjadi provinsi termuda di Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap nama-nama seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan pulau sampai saat ini:
Sumatra
1. Nangroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
2. Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
3. Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
4. Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
5. Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)
6. Riau (Ibu Kota Pekanbaru)
7. Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
8. Jambi (Ibu Kota Jambi)
9. Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
10. Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)
Kalimantan
1. Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
2. Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
3. Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarmasin)
4. Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
5. Kalimantan Utara (Ibu kota Tanjung Selor)
Jawa
1. Banten (Ibu Kota Serang)
2. DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
3. Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
4. Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
6. Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)
Nusa Tenggara dan Bali
1. Bali (Ibu Kota Denpasar)
2. Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
3. Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)
Sulawesi
1. Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
2. Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
3. Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
4. Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
5. Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
6. Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)
Maluku dan Papua
1. Maluku Utara (Ibu Kota Ternate)
2. Maluku (Ibu Kota Ambon)
3. Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
4. Papua (Ibu Kota Jayapura)
5. Papua Tengah (Ibu Kota Timika)
6. Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena)
7. Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)
Hanya butuh 2,5 bulan lamanya untuk DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Setelah RUU tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka proses selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.
Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu ada di tangan Kementrian Dalam negeri (Kemendagri). Para Pejabat itu akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang.
Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022 mendatang. Setelah itu, pembentukan perangkat daerah bakal dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.
Proses selanjutnya adalah perekrutan aparatur sipil negara (ASN) yang rencananya dilakukan paling lambat 6 bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.
Kemendagri juga akan mengusahakan agar 80 persen formasi ASN di ketiga provinsi baru itu diisi oleh orang asli Papua (OAP). DPR dan pemerintah sepakat anggaran daerah ketiga provinsi baru itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang dibutuhkan per tahun untuk kegiatan satu provinsi baru sekitar Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun.