Berdasarkan Perjanjian Linggarjati, kedaulatan negara Indonesia diakui di Jawa dan Sumatra. Setelah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) menyetujui Perjanjian Linggarjati pada 6 Maret 1947, pengakuan terhadap kemerdekaan Indonesia dari bangsa dan negara lain kemudian menampakkan titik cerah.
Negara-negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia adalah Mesir, Suriah, Lebanon, Vatikan, Irak, Arab Saudi, Afghanistan, dan Yaman, dikutip dari Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan oleh Yudi Latif.
Negara yang Pertama Kali Mengakui Kemerdekaan Indonesia
- 1. Mesir (22 Maret 1946 de facto, 10 Juni 1947 de jure)
- 2. Suriah (2 Juli 1947)
- 3. Lebanon (29 Juli 1947)
- 4. Vatikan (6 Juli 1947)
- 5. Irak (16 Juli 1947)
- 6. Afghanistan (23 September 1947)
- 7. Arab Saudi (24 November 1947)
- 8. Yaman (3 Meri 1948)
Negara Mesir awalnya telah mengakui kemerdekaan Indonesia secara de fatco pada 22 Maret 1946. Kemudian Mesir mendirikan sebuah komite yang di sebut Komite Pembela Kemerdekaan Indonesia yang terdiri dari tokoh-tokoh Mesir, Arab, dan tokoh Islam. Pemerintah Mesir juga bersedia menanggung kehidupan ekonomi warga negara Indonesia yang ada di Mesir setiap bulan sebagai pengganti utang yang diputuskan kedaulatan Belanda saat itu.
Otoritas Katolik di Vatikan juga merupakan negara pertama yang mendukung pengakuan atas kemerdekaan Indonesia, yakni pada 6 Juli 1947. Dukungan Vatikan ditandai dengan pembukaan kedaulatan Vatikan yang disebut Apostolic Delegate.
Kemudian pada 1947, Goerges-MarieJoseph-Hubert-Ghislain de Jonghe d’Ardoye, MEP ditugaskan sebagai Duta Besar Vatikan yang pertama di Indonesia dengan masa bakti 1947 hingga 1955.