Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa lembaga anti rasuah itu masih perlu melakukan verifikasi terkait dugaan upaya suap yang dilakukan oleh pihak Irjen Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak-pihak lainnya.
Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan terkait adanya dugaan upaya suap yang dilakukan oleh Sambo kepada KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Di Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 sudah sangat jelas disebutkan bahwa di sana penegak hukum itu wajib ya, wajib kemudian nanti melakukan verifikasi,” ungkap Ali dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).
Ali melanjutkan, KPK memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan verifikasi terhadadp laporan dari tim advokasi tersebut. Nantinya, KPK akan menghubungi pihak pelapor untuk mengabarkan hasil verifikasi yang akan dilakukan KPK itu.
Ali memberi penegasan, KPK tidak serta merta menerima laporan dari masyarakat begitu saja. Pihaknya tetap akan mengikuti semua aturan yang berlaku.
Menurut Ali, KPK tidak akan menindaklanjuti laporan kecuali jika memang laporan itu dinilai layak, yakni ada dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
“Saat ini masih diverifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor,” ucap Ali.
Mengenai dugaan judi online yang juga ikut menyeret nama Ferdy Sambo yang saat ini sedang menjadi sorotan publik, menurut Ali, kasus tersebut bukanlah ranahnya KPK.
Adanya dugaan judi online, itu merupakan tindak pidana umum sehingga KPK tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya kira itu ya kita wilayahnya jelas, apalagi KPK dibatasi dengan pasal 11 Undang-Undang KPK,” sambungnya.
Adapun Tampak melaporkan dugaan adanya upaya suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada LPSK ke KPK pada 15 Agustus kemarin. Di dalam laporan tersebut, mereka juga mempersoalkan dugaan suap Ferdy Sambo yang diberikan kepada sopir ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.
Dugaan upaya suap itu diakui sendiri oleh Wakil ketua LPSK Susilaningtias. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada saat tim LPSK melakukan pemeriksaan terkait permohonan perlindungan yang diajukan untuk istri Sambo, Putri Candrawathi, 13 Juli lalu.
Saat itu, salah seorang yang merupakan dari pihak Sambo diduga memberikan dua buah amplop setebal sekitar satu sentimeter kepada salah seorang petugas LPSK.