Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian

Home » Peristiwa » Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Polri

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Polri

Rias Putrawan Oleh Rias Putrawan
Agustus 26, 2022
Waktu Baca: 2 menit baca
5 0
A A
wahananews.co

wahananews.co

6
SHARES
10
PEMBACA
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya resmi memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

Berita Terkait

Sebuah Pesawat Membawa 72 Penumpang Milik Maskapai Yeti Airlines Jatuh Di Nepal

Kabar Gembira! NASA Temukan Sebuah Planet Yang Mirip Dengan Bumi

Lapisan Ozon Yang Rusak Kini Perlahan Membaik

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Tidak hanya berupa sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang tersebut, Sambo akhirnya mengajukan banding.

“Mohon izin, sesuai Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo.

Adapun sidang kode etik itu dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang kode etik tersebut turut menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo yang bernama Kuat Ma’ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Seperti yang diketahui, total sudah ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.

Para tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 38 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo sendiri merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam peristiwa bedarah tersebut.

Share2Tweet2ShareShare
Berita Sebelumnya

Cara Mudah Atasi Bau Sepatu Dengan Hand Sanitizer

Berita Berikut

Hindari Beberapa Makanan Dan Minuman Ini, Agar Tak Ganggu Metabolisme

Berita Terkait

pikiran-rakyat.com
Peristiwa

Sebuah Pesawat Membawa 72 Penumpang Milik Maskapai Yeti Airlines Jatuh Di Nepal

Januari 17, 2023
12
teknoreview.net
Peristiwa

Kabar Gembira! NASA Temukan Sebuah Planet Yang Mirip Dengan Bumi

Januari 16, 2023
9
youtube.com
Peristiwa

Lapisan Ozon Yang Rusak Kini Perlahan Membaik

Januari 13, 2023
8
pixabay.com
Peristiwa

Bumi Berputar Semakin Cepat, Ilmuwan Jelaskan Dampaknya

Januari 12, 2023
23
fokussatu.id
Peristiwa

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap Dan Dibawa Ke Polda Papua

Januari 11, 2023
7
liputan6.com
Peristiwa

Gempa Bumi Magnitudo 7,5 Guncang Maluku Pada Selasa Dini Hari

Januari 10, 2023 - Diedit Januari 11, 2023
6
Berita Berikut
shutterstock.com

Hindari Beberapa Makanan Dan Minuman Ini, Agar Tak Ganggu Metabolisme

instagram.com/lunamaya

Ulang Tahun, Luna Maya Unggah Foto Bersama Orang Terkasih

klikdokter.com

5 Langkah Penting Sebelum Menggunakan Produk Pemutih Gigi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

pixabay.com

Buah Pare Dan Segudang Manfaat Yang Dimilikinya Bagi Kesehatan

Oktober 24, 2022
7
cermati.com

Agar Berat Badan Turun, Begini Cara Minum Kopi Yang Benar

Oktober 7, 2022
6
instagram.com/firlibahuriofficial

Firli Bahuri: PDI-P Dapat Menjadi Pelopor Budaya Antikorupsi

Maret 23, 2022
6

Populer

  • instagram.com/nitagunawan09

    Mimpi Yang Sebabkan Nita Gunawan Sampai Pindah Agama

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Bahaya Yang Bisa Muncul Dari Pemakaian Celana Jeans Berkali-Kali Tanpa Dicuci

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Cara Mengusir Anjing Dengan Bau-Bauan Yang Sangat Dibencinya

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sebuah Pesawat Membawa 72 Penumpang Milik Maskapai Yeti Airlines Jatuh Di Nepal

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Terbongkar! Awal Mula Kedekatan Nita Gunawan Dan Raffi Ahmad

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia – Beritas.id

Situs Berita Terkini Indonesia, yang Menyajikan Berita Hari Ini, Mengenai Politik, Selebriti, Gaya Hidup, Kesehatan.

Pos-pos Terbaru

  • 5 Jus Sehat Yang Dapat Membantu Untuk Memperlambat Terjadinya Penuaan
  • Sebuah Pesawat Membawa 72 Penumpang Milik Maskapai Yeti Airlines Jatuh Di Nepal
  • 4 Makanan Yang Sebabkan Asam Urat Jadi Meningkat

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Contact Us
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

Copyright @ 2021-2022 Beritas.id. All right reserved

Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan

Copyright @ 2021-2022 Beritas.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In