Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya resmi memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Tidak hanya berupa sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang tersebut, Sambo akhirnya mengajukan banding.
“Mohon izin, sesuai Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo.
Adapun sidang kode etik itu dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang kode etik tersebut turut menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo yang bernama Kuat Ma’ruf.
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Seperti yang diketahui, total sudah ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.
Para tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 38 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo sendiri merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam peristiwa bedarah tersebut.