Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diterimanya.
Banding tersebut diajukan oleh pendamping Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” ungkap pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Arman mengatakan, Sambo sendiri belum menyerahkan memori banding. Pasalnya, Sambo masih memiliki waktu yang cukup panjang yaitu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding.
Akan tetapi, Arman enggan untuk membeberkan lebih lanjut perihal pengajuan banding terhadap putusan yang memberhentikan tidak hormat Sambo ini.
“Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri,” sambungnya.
Saat dimintai konfirmasi di tempat terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan jika dirinya akan mengecek informasi tersebut terlebih dahulu ke Divisi Hukum Polri.
“Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu,” terang Dedi.
Sebelumnya, Polri telah resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo tersebut diputuskan melalui hasil sidang komisi kote etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (26/8/2022) yang lalu hingga hari Jumat (27/8/2022) dini hari.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang juga ikut mempimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Atas jatuhnya putusan tersebut, Ferdy Sambo pun mengambil langkah untuk melakukan banding.
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding nanti, kami siap untuk laksanakan,” jelas Sambo saat itu.
Adapun sidang kode etik itu dilakukan setelah Jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang juga disebut Brigadir J.