Pemberantasan terhadap maraknya judi online saat ini tengah digencarkan oleh pihak kepolisian Republik Indonesia. Itu dilakukan karena belakangan ini praktik judi online semakin marak di tengah-tengah masyarakat.
Sesuai dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga saat ini mereka telah melaporkan sebanyak 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum sejak 2019 yang lalu.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, judi online yang telah dilaporkan ke pihak penegak hukum itu terdiri dari beragam modus yang dilancarkan untuk bisa menggaet para korbannya.
Ivan menyebutkan, teknologi belakangan ini yang semakin canggih dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online mereka agar tidak dapat terendus oleh aparat.
“Licin”
Menurut Ivan, perkara judi online akhir-akhir ini menjadi tantangan tersendiri buat PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya ditaksir mencapai ratusan triliun per tahunnya dan untuk membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi.
Di sisi lain, menurut Ivan, para sindikat judi online ternyata lebih lihai menutupi jejak mereka dengan menggunakan kemajuan teknologi saat ini.
“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” beber Ivan melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Ivan menegaskan, perlu ada kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dengan masyarakat karena dinilai sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” terang dia.
Lebih lanjut, Ivan menyebutkan jika kegiatan judi online ini menjadi marak lantaran masih besarnya peminat judi online di Indonesia.
Oleh karena itulah, penyedia judi online terus tumbuh dengan sangat mudah dan berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh polisi.
Ivan pun memberi himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming berbagai bentuk judi online. Ia meminta semua pihak untuk dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait keberadaan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan mencegah judi online maupun offline, salah satunya keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang terindikasi berhubungan dengan judi online.
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” kata Ivan.
Patah tumbuh hilang berganti
kesulitan pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia juga diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny mengatakan, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 560.000 situs judi online yang dapat diakses di Indonesia. Akan tetapi, meski telah melakukan pemblokiran besar-besaran, ternyata situs-situs judi online itu masih bisa muncul kembali.
“Tantangannya karena ini judi online, tantangannya cuma satu, kesadaran. Ya kita bersihkan hari ini setelah dibersihkan muncul lagi, ya dibersihkan kembali. Ini patah tumbuh hilang berganti. Kejar-kejaran,” ungkap Johnny.
Ia menegaskan, judi online yang sudah dibersihkan itu platformnya ada di dalam negeri dan juga di luar negeri. Walaupun diakuinya sulit, Plate mengakui jika pihaknya tidak akan berhenti untuk memblokir situs-situs judi online itu.
“Kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun non stop tidak ada liburan, kami kejar terus,” ucap Johnny.
Politisi yang berasal dari Partai NasDem itu pun meminta kepada semua pihak, terutama para selegram, ikut mengedukasi masyarakat bahwa situs judi online itu sebenarnya ilegal. Dan yang paling penting adalah, tindakan mempromosikan judi online merupakan tindakan melanggar hukum.
“Tidak hanya selegram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital,” sambungnya.
“Sedangkan orangnya ada di dalam negeri maka ruang digitalnya juga kami bersihkan dan aparat penegak hukum Polri untuk melakukan penindakan hukum dan penegakan hukum,” tutup Johnny.