Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk meninggalkan wilayah Republik Indonesia atau bepergian ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri Candrawathi dicekal selama 20 hari.
Surya menjelaskan, pencekalan yang dilkukan kepada Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ungkap Surya.
Sebelumnya, Polri sendiri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polisi menyebut jika Putri diduga ikut terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi milik Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Sambo meminta soal kesanggupan bawahannya, seperti Brigadir Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi korban Yosua.
Putri juga yang disebutkan mengajak Yosua, Ricky, Richard, dan pembantunya Kuat Ma’ruf ke rumah dinas Sambo yang jarak hanya sekitar 500 meter saja dari rumah pribadi Sambo.
Tak hanya itu, Putri juga terlibat langsung dalam pertemuan yang dilakukan oleh Sambo dan para tersangka lain di mana Sambo menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Richard, dan Rp 1 miliar untuk Ricky dan Kuat.
Polisi mengatakan penetapan tersangka terhadap Putri mengacu pada pemeriksaan mendalam yang telah dilakukan.
Sebuah lemari yang berisi jejeran koleksi tas-tas perempuan yang ada di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak Jalan Saguling terlihat dalam proses rekonstruksi
“Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang telah ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik sudah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” terang Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Sambo (FS), Putri (PC), Richard (RE), Ricky (RR), dan Kuat KM).