Enam orang yang menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando akan menjalani sidang putusan hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Keenam terdakwa tersebut adalah Marcos Iswan, Komor, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
“(Sidang) putusan, jam 13.00 WIB agendanya,” ungkap Gading Nainggolan, kuasa hukum terdakwa Al Fikri Hidayatullah, saat dihubungi, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Pada sidang yang dijalani sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun.
Jaksa penuntut umum menilai, para terdakwa telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka,” tutur jaksa, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (24/8/2022).
Seperti yang diketahui, Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang yang tak dikenal saat terjadi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022) silam.
Unjuk rasa yang terjadi pada saat itu dilakukan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan unjuk rasa itu diketahui baru bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat terjadi kericuhan, massa yang merupakan kelompok dari mahasiswa yang mengenakan jas almamater terlihat telah mundur, sedangkan kelompok lain yaitu orang yang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.