Sopir Irjen Ferdy Sambo yang bernama Bharada Sadam, dijatuhi sanksi mutasi yang bersifat demosi selama setahun. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dilansir dari Antara, Senin (12/9/2022), Bharada Sadam ikut menjalani sidang kode etik karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus dugaan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait pelanggaran yang dilakukan Sadam itu termasuk pelanggaran dalam kategori sedang. Sidang dilakukan tertutup, namun pada saat pembacaan putusan disiarkan secara daring melalui portal Polri TV.
Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi yaitu berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Yang bersangkutan disanksi administrasi berupa didemosi selama satu tahun.
“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ungkap Rachmat Pamudji.
Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta bahwa selama persidangan berlangsung Bharada Sadam selalu kooperatif dalam memberikan keterangan sehingga hal tersebut dapat meringankan sebagai terduga pelanggar. Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Selain itu, fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream maupun media daring. Dalam sidang etik tersebut, dibacakan bahwa Bharada Sadam terbukti melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel milik wartawan yang sedang melakukan peliputan di rumah pribadi milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.