Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyampaikan, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi akan melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (30/9/2022) siang.
Seperti yang diketahui, walaupun Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dia tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Ia hanya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
“Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini,” ungkap Febri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, Putri dan kuasa hukum terus berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor.
Selain itu, Putri bersama kuasa hukum juga akan fokus dalam mempersiapkan proses persidangan karena berkas telah dinyatakan P21 alias lengkap.
“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan akan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” sambung Febri.
Berkas perkara untuk tersangka Putri telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung pada 28 September 2022 kemarin. Apabila berkas perkara istri mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap dan Polri telah melakukan pelimpahan tahap yang ke II, maka para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.
Totalnya, ada 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Brigadir J sendiri meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 silam.
Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo. Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E (Richard Eliezer) dan Bripka RR (Ricky Rizal). Serta, satu orang asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.