Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada hari Rabu (5/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, jadwal tersebut adalah informasi terbaru dari penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Ya Rabu, 5 Oktober info terakhir dari penyidik hasil koordinasi dengan JPU,” jelas Dedi, Minggu (2/9/2022).
Ditempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani juga mengungkapkan hal yang sama, yakni pelimpahan tahap II Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2022. Sayangnya, Agnes masih belum bisa memberikan informasi detail soal lokasi pelaksanaan pelimpahan tahap II.
“Rabu (pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk),” ujar Agnes.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022 lalu.
Begitu dinyatakan lengkap, Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan para tersangka kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022), mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan besar juga akan menahan semua tersangka, termasuk istri Ferdy Sanbo Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, setelah dilakukannya pelimpahan tahap II dari Bareskrim ke Kejagung tersebut, maka para tahanan kasus pembunuhan Brigadir J selanjutnya berada di bawah kewenangan JPU.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Selanjutnya, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice terkait penyidikan kasus Brigadir J.
Ketujuh anggita tersebut adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.