Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian

Home » Peristiwa » Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dkk Akan Segera Disidangkan

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dkk Akan Segera Disidangkan

Rias Putrawan Oleh Rias Putrawan
Oktober 11, 2022
Waktu Baca: 2 menit baca
3 0
A A
liputan6.com

liputan6.com

4
SHARES
6
PEMBACA
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, pekan depan, Senin (17/10/2022).

Berita Terkait

Sebuah Pesawat Membawa 72 Penumpang Milik Maskapai Yeti Airlines Jatuh Di Nepal

Kabar Gembira! NASA Temukan Sebuah Planet Yang Mirip Dengan Bumi

Lapisan Ozon Yang Rusak Kini Perlahan Membaik

Informasi tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Berdasarkan rencana, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana nanti adalah Donny M. Sany.

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, selain tersangka Ferdy Sambo, dua orang tersangka lainnya juga akan turut disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022,” ungkap Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sementara sidang untuk tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal digelar sehari setelahnya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice akan dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E diselenggarakan.

“(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022,” sambung Djuyamto.

Sebagai informasi, ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya telah menyebutksn, jiks sidang perdana kasus pembunuhan berencana ini memang baru bisa digelar sekitar 7 hari setelah berkas diterima.

Adapun PN Jakata Selatan sudah menerima pelimpahan berupa berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore hari ini. Berkas yang tampak bertumpuk-tumpuk itu didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

“Kalau hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan sudah bisa dipersidangkan,” jelas Saut di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin.

PN Jakarta Selatan pun sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidang dan menangani perkara tersebut. juga telah menunjuk panitera pengganti setelah berkas-berkasnya diterima.

Ada 3 Majelis Hakim yang telah ditunjuk, yakni satu Majelis Hakim untuk kasus pembunuhan berencana, dan 2 Majelis Hakim lagi untuk kasus obstruction of justice.

Lima tersangka yang terlihat dalam kasus pembunuhan berencana disangkakan telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelimanya adalah Ferdy sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, 6 tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka berenam termasuk Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice, yang diduga telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) No 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Share2Tweet1ShareShare
Berita Sebelumnya

Harapan Ayu Ting Ting Pada Single Terbarunya, Sakit Tanpa Luka

Berita Berikut

PKB: Belum Ada Tanda-Tanda Jika PDIP Akan Bergabung Dengan Koalisi PKB-Gerindra

Berita Terkait

pikiran-rakyat.com
Peristiwa

Sebuah Pesawat Membawa 72 Penumpang Milik Maskapai Yeti Airlines Jatuh Di Nepal

Januari 17, 2023
9
teknoreview.net
Peristiwa

Kabar Gembira! NASA Temukan Sebuah Planet Yang Mirip Dengan Bumi

Januari 16, 2023
9
youtube.com
Peristiwa

Lapisan Ozon Yang Rusak Kini Perlahan Membaik

Januari 13, 2023
8
pixabay.com
Peristiwa

Bumi Berputar Semakin Cepat, Ilmuwan Jelaskan Dampaknya

Januari 12, 2023
23
fokussatu.id
Peristiwa

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap Dan Dibawa Ke Polda Papua

Januari 11, 2023
7
liputan6.com
Peristiwa

Gempa Bumi Magnitudo 7,5 Guncang Maluku Pada Selasa Dini Hari

Januari 10, 2023 - Diedit Januari 11, 2023
6
Berita Berikut
Istimewa

PKB: Belum Ada Tanda-Tanda Jika PDIP Akan Bergabung Dengan Koalisi PKB-Gerindra

bramblefurniture.com

Tips Tingkatkan Kualitas Udara Di Dalam Rumah Agar Lebih Sehat

republika.co.id

5 Dampak Kesehatan Yang Muncul Dari Kebiasaan Menahan Buang Air Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

instagram.com/ferdinan_sule

Di Usia Yang Hampir Setengah Abad, Sule Mengaku Akan Lebih Legowo

November 17, 2022
6
source: Instagram/airlanggahartarto_official

PPKM Luar Jawa Dan Bali Akan Dievaluasi Hari Ini

Desember 6, 2021 - Diedit Desember 7, 2021
7
hharianhaluan.com

Sudah Diet, Olahraga Namun Berat Badan Tak Turun-Turun, Inilah Penyebabnya

Agustus 19, 2022
20

Populer

  • jardineriaon.com

    Cara Mengusir Anjing Dengan Bau-Bauan Yang Sangat Dibencinya

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Waspada! Banyak Rebahan Serta Malas Bergerak Picu Varises

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mimpi Yang Sebabkan Nita Gunawan Sampai Pindah Agama

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Negara Indonesia Rentan Terhadap Konflik, Ini Alasannya

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Cerita Faby Marcelia Yang Menikah Di Usia Muda

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia – Beritas.id

Situs Berita Terkini Indonesia, yang Menyajikan Berita Hari Ini, Mengenai Politik, Selebriti, Gaya Hidup, Kesehatan.

Pos-pos Terbaru

  • 5 Jus Sehat Yang Dapat Membantu Untuk Memperlambat Terjadinya Penuaan
  • Sebuah Pesawat Membawa 72 Penumpang Milik Maskapai Yeti Airlines Jatuh Di Nepal
  • 4 Makanan Yang Sebabkan Asam Urat Jadi Meningkat

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Contact Us
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

Copyright @ 2021-2022 Beritas.id. All right reserved

Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan

Copyright @ 2021-2022 Beritas.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In