Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, pekan depan, Senin (17/10/2022).
Informasi tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Berdasarkan rencana, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana nanti adalah Donny M. Sany.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, selain tersangka Ferdy Sambo, dua orang tersangka lainnya juga akan turut disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
“(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022,” ungkap Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Sementara sidang untuk tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal digelar sehari setelahnya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice akan dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E diselenggarakan.
“(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022,” sambung Djuyamto.
Sebagai informasi, ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya telah menyebutksn, jiks sidang perdana kasus pembunuhan berencana ini memang baru bisa digelar sekitar 7 hari setelah berkas diterima.
Adapun PN Jakata Selatan sudah menerima pelimpahan berupa berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore hari ini. Berkas yang tampak bertumpuk-tumpuk itu didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
“Kalau hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan sudah bisa dipersidangkan,” jelas Saut di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin.
PN Jakarta Selatan pun sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidang dan menangani perkara tersebut. juga telah menunjuk panitera pengganti setelah berkas-berkasnya diterima.
Ada 3 Majelis Hakim yang telah ditunjuk, yakni satu Majelis Hakim untuk kasus pembunuhan berencana, dan 2 Majelis Hakim lagi untuk kasus obstruction of justice.
Lima tersangka yang terlihat dalam kasus pembunuhan berencana disangkakan telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya adalah Ferdy sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, 6 tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka berenam termasuk Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice, yang diduga telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) No 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.