Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang terdakwanya adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (28/10/2022).
Sidang hari ini mengagendakan putusan hakim atas perkara terdakwa, dan sesuai rencana persidangan akan digelar pada pukul 09.00 WIB pagi.
“Baru saja dapat info sidang dari jam 09.00 WIB pagi,” ungkap Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Indra Kenz sendiri yang merupakan terdakwanya dinyatakan akan tetap seperti sebelumnya akan menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Hal ini sama dengan yang dikatakan oleh Hakim Majelis Sidang Raja Rajaguguk sebelumnya pada saat sidang yang beragendakan duplik atau tanggapan kuasa hukum tergugat terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan oleh pihak tergugat.
“Kita rencanakan (sidang) putusan (terdakwa Indra Kenz), 28 Oktober 2022. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan semuanya sebelum sidang putusan,” sebut Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (14/10/2022).
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus ini, yaitu kasus investasi bodong binary option Binomo. Ia kemudian dituntut pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut telah melanggar pasal berlapis.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penyebaran Berita Hoaks atau palsu yang Merugikan Konsumen.
Dalam persidangan duplik sebelumnya, ada tiga poin utama yang disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz dalam persidangan beragendakan Duplik atau jawaban terhadap tanggapan JPU terkait nota pembelaan terdakwa tersebut.
Pertama, Indra Kenz tidak pernah mengambil atau menikmati hasil keuntungan 70 persen dari kerugian atau kekalahan para korbannya, terutama saat mereka bergabung dalam trading Binomo melalui link referal dari terdakwa.
Kedua, Indra Kenz hanya mendapatkan keuntungan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal dari terdakwa.
Ketiga, laporan analisis keuangan milik terdakwa terkait aktivitas transaksi trading Indra Kenz.