Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, ada aspek positif dari usulan yang disampaikan agar nomor urut partai politik (Parpol) DPR tidak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.
Sebagai informasi, usulan itu disebut akan diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang uniknya disusun melalui kesepakatan di belakang layar antara DPR dengan penyelenggara pemilu.
“Berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positifnya, dimana masyarakat akan lebih mudah mengingat nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya,” ungkap Idham kepada wartawan pada hari Selasa (15/11/2022).
“Penomor urutan yang tetap atau yang tidak diubah ini dalam konteks neurologi ini recalling ya, jadi menstimulasi orang untuk mengingat menstimulasi orang untuk mudah mengingat. Itu recalling,” sambung Idham.
Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat melakukan lawatan ke Seoul, Korea Selatan, Pada Jumat (16/9/2022) lalu.
Namun, usulan tersebut menuai beragam respons, ada yang menyambut positif dari sesama partai pemenang Pileg 2019, tapi sebaliknya dianggap diskriminatif terhadap partai-partai yang gagal lolos ke parlemen atau partai-partai pendatang baru pada Pemilu 2024 nanti.
Idham kemudian berharap, usulan agar nomor urut partai DPR tidak diundi lagi dapat meningkatkan “party-ID” atau derajat kedekatan antara para pemilih dengan partai parpol yang saat ini disebutnya masih rendah.
Tetapi, di luar itu, Idham juga menyampaikan sebuah wacana agar persoalan undian nomor urut parpol ini tidak dibuat saklek, melainkan tetap terbuka.
“Jika bagi partai yang menginginkan untuk menggunakan nomor urut sebelumnya dipersilahkan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian,” sebut dia.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menginformasikan bahwa Perppu Pemilu akan mengakomodasi mengenai usulan terkait undian nomor urut parpol ini.
“Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu yang berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi ini pemerintah sindiri tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-rfaksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” jelas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).
“Akhirnya kita telah sepakat bahwa partai-partai yang kemarin telah lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi,” pungkas Doli.