Di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disarankan oleh DPR saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik saat tengah malam dapat dipidanakan.
Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.
Pasal 256 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pengertian malam hari itu sendiri menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah adanya frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.
“Yang dimaksud dengan ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” maksud dari frasa tersebut.