Staf Khusus (stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuat justru untuk menghormati nilai-nilai perkawinan di masyarakat.
Menurut penilaian Dini, pasal tersebut sah-sah saja bila nantinya diterapkan selama tidak melanggar ruang privat milik masyarakat.
“Sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat,” ungkap Dini dalam siaran persnya, Rabu (7/12/2022).
Dini menjelaskan, pasal perzinaan yang ada di dalam RKUHP bersifat delik aduan khusus sehingga hal tersebut tidak akan bisa diproses jika diadukan oleh sembarang orang.
Lebih jauh ia mengatakan, pasal tersebut hanya bisa digunakan bila perzinaan dilaporkan oleh pasangan sah dari pelaku baik suami maupun istri, apabila pelaku terikat perkawinan, serta orangtua atau anak jika pelaku tidak terikat sebuah perkawinan.
“Jadi tidak ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung,” sebut Dini.
Ia juga menyebut, KUHP juga tidak mewajibkan bagi pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya. Ia menepis anggapan yang beredar di masyarakat bahwa pasal ini berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Dia mengatakan, tidak ada perubahan yang substantif terkait pasal ini jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama, disini hanya menambahkan pihak yang berhak mengadu saja.
Kemudian Dini menegaskan, KUHP tersebut tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha terutama usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan maupun investor asing yang datang untuk berlibur maupun yang mau berinvestasi di Indonesia.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman selama berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” tutup Dini.