Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada hari Rabu (14/12/2022) kemarin.
Dari ketujuh belas parpol tersebut yaitu terdiri dari 9 partai politik yang sebelumnya telah ada di parlemen yang secara otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik yang lain merupakan parpol nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Daftar sembilan Partai Parlemen itu adalah sebagai berikut:
1. PDI-Perjuangan
2. Golkar
3. Gerindra
4. Nasdem
5. Partai Kebangkitan Bangsa
6. Demokrat
7. Parai Keadilan Sejahtera
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Persatuan Pembangunan
Sementara itu, delapan parpol nonparlemen yang lolos yakni:
1. Partai Solidaritas Indonesia
2. Perindo
3. Partai Kebangkitan Nusantara
4. Gelora
5. Partai Bulan Bintang
6. Hanura
7. Partai Buruh
8. Partai Garuda
Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 dan dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, pada hari Rabu (14/12/2022) petang.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemilihan umum DPR dan DPRD 2022,” ungkap Hasyim.
Dengan penetapan ini, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 nanti akan bertambah 1 satu parpol lagi dibandingkan peserta Pemilu pada tahun 2019 yang berjumlah 16 parpol.
Akan tetapi, bagi parpol-parpol yang tidak lolos tersebut masih bisa menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu, terdapat 40 partai politik yang sudah mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 ke KPU RI.
Pada tahap pendaftaran ini, ada sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap berikutnya yaitu tahap verifikasi administrasi, sedangkan 16 parpol lainnya gugur.
Pada tahap verifikasi administrasi, kemudian KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap berikut yaitu tahap verifikasi faktual, dan 6 lainnya dinyatakan gugur.
Partai Ummat gagal lolos
Salah satu partai politik nonparlemen yang tidak lolos tahap verifikasi faktual adalah Partai Ummat. Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (sumut).
Sementara itu, dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu harus lolos verifikasi di seluruh provinsi di Indonesia.
Atas hasil rekapitulasi ini, Partai Ummat menyampaikan formulir pernyataan keberatan mereka secara tertulis kepada KPU RI, diwakili oleh perwakilan partai Nazaruddin dengan Hasyim Asy’ari.
Pengumuman dan penetapan partai peserta yang lolos Pemilu 2024 ini dilakukan di tengah isu miring yang sedang menerpa KPU. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dituding telah melakukan memanipulasi data terkait keanggotaan dari beberapa partai, yakni PKN, Gelora, dan Garuda, untuk menentukan kelolosan mereka pada tahap verifikasi faktual.
Manipulasi ini dituding telah menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU yang ada di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data tersebut.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW), pun telah membentuk pos pengaduan terhadap dugaan kecurangan yang mungkin terjadi dalam proses verifikasi ini.
KPU RI juga diketahui sempat disomasi oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien–yang dirahasiakan identitasnya–terkait adanya dugaan rekayasa hasil verifikasi yang ia ketahui dari beberapa KPU yang ada di daerah.
KPU RI hingga saat ini juga masih menghadapi 4 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari partai-partai yang tak lolos verifikasi administrasi perbaikan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, serta Partai Republiku Indonesia.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengklaim pihaknya akan menelusuri dugaan kecurangan yang terjadi dalam verifikasi faktual untuk meloloskan beberapa partai politik untuk bisa lolos ke Pemilu 2024.
Dia juga menyampaikan, penelusuran atau investigasi atas adanya dugaan kecurangan ini bakal dilakukan oleh Divisi Hukum dan pengawasannya KPU.
Langkah selanjutnya diklaim akan berdasar pada hasil investigasi atau inspeksi maupun pemeriksaan yang akan dilakukan. Hasyim juga membantah tudingan yang menyebutkan adanya intimidasi atas jajaran KPUdi daerah.
“KPU Provinsi kabupaten/kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masak kami mengintimidasi, ya enggak ada, lah,” ungkap Hasyim, kemarin.
Partai Ummat sempat curiga tidak lolos
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais sebelumnya sempat memberi pernyataan jika dirinya mendapat informasi bahwa seluruh partai baru calon peserta Pemilu akan diloloskan oleh KPU jadi peserta Pemilu 2024 kecuali Partai Ummat.
Amien sendiri menduga ada kejanggalan dari rencana itu seraya menuding ada “kekuatan besar” di balik itusemua sehingga Partai Ummat disingkirkan dari Pemilu 2024.
“Pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat. Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal,” sebut Amien Rais dikutip dari tayangan YouTube Partai Ummat Official, pada hari Selasa (13/12/2022).