Kabar baik bagi Partai Ummat yang masih bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2024 asalkan mereka dapat memenuhi sejumlah syarat. Peluang itu kini terbuka berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil mediasi tersebut dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu usai mediasi yang kedua yangmana digelar di kantor Bawaslu, pada hari Selasa (20/12/2022) malam.
Sebelumnya, Partai Ummat telah melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang menetapkan partai yang diketuai oleh politikus senior Amien Rais itu tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan tersebut.
Di dalam amar putusan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat. Pertama, Partai tersebut harus memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota di Provinsi NTT. Kedua, Partai Ummat harus memenuhi kekurangan jumlah keanggotaannya minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulut.
Untuk memenuhi syarat-syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat waktu hingga tanggal 30 Desember 2022.
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk kembali menggelar rapat pleno guna penetapan partai peserta pemilu pada 30 Desember 2022 mendatang, termasuk di dalamnya untuk melakukan pengundian nomor urut andaikan Partai Ummat sudah memenuhi sejumlah syarat tersebut.
“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” pungkas Komisioner Bawaslu, Puadi ketika membacakan amar putusan.