Salah satu lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada masa Orde Baru (1965-1998), MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun, saat ini MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Saat ini kedudukan MPR setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang disebutkan di dalam UUD 2945.
Pada hakikatnya, fungsi utama MPR adalah lembaga pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena seluruh anggota MPR adalah wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).
Sebelum dilakukan amandemen undang-undang atau perubahan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya dilakukan oleh MPR. Namun setelah amandemen, sekarang kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan UUD1945, keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan atau perwakilan dari daerah yang tergabung dalam DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Tugas dan Wewenang MPR
Jumlah anggota MPR hampir dua kali lipat dari jumlah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai lembaga negara yang memiliki hak untuk mengubah Undang-Undang Dasar, berikut tugas dan wewenang MPR secara rinci:
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
Hingga saat ini, MPR telah melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali, yakni:
* Amandemen pertama: 21 Oktober 1999
* Amandemen kedua: 18 Agustus 2000
* Amandemen ketiga: 9 Novemer 2001
* Amandemen keempat: 11 Agustus 2002
Referensi
* Rasyid, Fauzan Ali. 2020. Model Perwakilan Politik di Indonesia. Bandung: Sentra Publikasi Indoneisa.