Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian

Home » Politik » Tugas Dan Wewenang MPR Berdasar UUD 1945

Tugas Dan Wewenang MPR Berdasar UUD 1945

Rias Putrawan Oleh Rias Putrawan
Februari 3, 2022
Waktu Baca: 2 menit baca
3 0
A A
wikipedia.org

wikipedia.org

4
SHARES
6
PEMBACA
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada masa Orde Baru (1965-1998), MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun, saat ini MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Saat ini kedudukan MPR setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang disebutkan di dalam UUD 2945.

Berita Terkait

Pengamat Menilai, Koalisi Perubahan Bisa Bubar Dalam Waktu Dekat

Pidato Megawati Pada Acara HUT PDI P Kemarin Dinilai Sentil Presiden Joko Widodo

Jokowi Tanggapi Keputusan Megawati Yang Tidak Grusa-Grusu Umumkan Capres

Pada hakikatnya, fungsi utama MPR adalah lembaga pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena seluruh anggota MPR adalah wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).

Sebelum dilakukan amandemen undang-undang atau perubahan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya dilakukan oleh MPR. Namun setelah amandemen, sekarang kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan UUD1945, keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan atau perwakilan dari daerah yang tergabung dalam DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Tugas dan Wewenang MPR

Jumlah anggota MPR hampir dua kali lipat dari jumlah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai lembaga negara yang memiliki hak untuk mengubah Undang-Undang Dasar, berikut tugas dan wewenang MPR secara rinci:

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari

6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

Hingga saat ini, MPR telah melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali, yakni:

* Amandemen pertama: 21 Oktober 1999

* Amandemen kedua: 18 Agustus 2000

* Amandemen ketiga: 9 Novemer 2001

* Amandemen keempat: 11 Agustus 2002

Referensi 

* Rasyid, Fauzan Ali. 2020. Model Perwakilan Politik di Indonesia. Bandung: Sentra Publikasi Indoneisa.

Share2Tweet1ShareShare
Berita Sebelumnya

Reaksi Jerinx Menanggapi Berita Penangkapan Adam Deni

Berita Berikut

Demi Harta Gana-Gini, Jonathan Frizzy Disebut Akan Jual Rumah

Berita Terkait

nasdem.id
Politik

Pengamat Menilai, Koalisi Perubahan Bisa Bubar Dalam Waktu Dekat

Januari 16, 2023
8
youtube.com
Politik

Pidato Megawati Pada Acara HUT PDI P Kemarin Dinilai Sentil Presiden Joko Widodo

Januari 12, 2023
10
BPMI Setpres
Politik

Jokowi Tanggapi Keputusan Megawati Yang Tidak Grusa-Grusu Umumkan Capres

Januari 11, 2023
7
youtube.com
Politik

Menunggu Kejutan Di HUT PDI Perjuangan Ke-50 Yang Jatuh Hari Ini

Januari 10, 2023 - Diedit Januari 11, 2023
6
Humas Setkab
Politik

Nasdem Siapkan Ini, Jika Menteri-Menterinya Kena Reshuffle Kabinet

Januari 9, 2023
6
Jawa Pos
Politik

Kasus Formula E Ditengarai Digunakan Untuk Menjegal Anies Baswedan

Januari 6, 2023
7
Berita Berikut
instagram.com/ijonkfrizzy

Demi Harta Gana-Gini, Jonathan Frizzy Disebut Akan Jual Rumah

shankara.com

Lidah Buaya Dan Khasiatnya Untuk Turunkan Diabetes

klikdokter.com

Palsu! Hasil Tes Swab Covid-19 Sudah Keluar Sebelum Dites

Rekomendasi

jpnn.com

Vaksin, Cara Pemerintah Untuk Kendalikan Wabah PMK

Juli 20, 2022
6
Warna Asli Matahari 1

Warna Asli Matahari

Oktober 7, 2021
64
betterhelp.com

Eating Disorder, Dan Tanda Yang Muncul Saat Mengalaminya

Februari 11, 2022
6

Populer

  • facebook.com/ Nyoman Werti

    Cara Mengatur Posisi Tubuh Agar Tidak Mudah Cedera Saat Bersepeda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bumi Berputar Semakin Cepat, Ilmuwan Jelaskan Dampaknya

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Luna Maya Bantah Isu Yang Mengatakan Dirinya Dan Gading Marten Telah Menikah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Cara Mengusir Anjing Dengan Bau-Bauan Yang Sangat Dibencinya

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Liburan Gisel Dan Gading Marten Nyaris Batal Gegara Masalah Ini

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia – Beritas.id

Situs Berita Terkini Indonesia, yang Menyajikan Berita Hari Ini, Mengenai Politik, Selebriti, Gaya Hidup, Kesehatan.

Pos-pos Terbaru

  • 5 Jus Sehat Yang Dapat Membantu Untuk Memperlambat Terjadinya Penuaan
  • Sebuah Pesawat Membawa 72 Penumpang Milik Maskapai Yeti Airlines Jatuh Di Nepal
  • 4 Makanan Yang Sebabkan Asam Urat Jadi Meningkat

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Contact Us
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

Copyright @ 2021-2022 Beritas.id. All right reserved

Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan

Copyright @ 2021-2022 Beritas.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In