Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Desakan itu muncul lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
“Karena telah dinyatakan inkostitusional oleh MK, sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU Cipta Kerja tersebut,” kata Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).
Jumhur juga mendesak agar isi aturan dalam UU Cipta Kerja dikembalikan ke dalam aturan pada UU sebelumnya termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, menurut Jumhur, tidak perlu membahasnya lagi dari awal.
Sebab, apabila tetap dilakukan pembahasan dari awal, harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU.
“Yang diantaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperti kaum pekerja,” ucap dia.
MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring pada 25 November 2021 yang lalu.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” tambah Anwar.