Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan KPU untuk segera mengadakan rapat pembahasan mengenai anggaran dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pembahasan itu perlu segera dilakukan, mengingat dalam waktu dekat akan segera memasuki tahapan Pemilu 2024, yakni pada bulan Juni 2022.
“Untuk anggaran dan tahapan tentu jika kemungkinan harus segera dibahas oleh pemerintah dan DPR (termasuk KPU),” kata Ilham usai menandatangani kerja sama antara KPU dan PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
KPU dalam waktu dekat akan segera menyurati DPR dan pemerintah agar melakukan pembahasan mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 secepatnya dilakukan. Surat ini akan dikirimkan ke DPR dan Pemerintah, lantaran KPU sendiri telah membuat susunan draf Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapa, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ya kami segera mencoba menyurati ke DPR dan pemerintah untuk segera membsahas tahapan, jadwal dan program. Rancangan PKPU-nya yang sudah kami susun agar bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR,” ucap Ilham.
Ilham menambahkan, KPU yang bertugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu terus berupaya untuk dapat bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Karenanya KPU sebagai penyelenggara tentu tetap acuannya adalah peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno sebelumnya juga mengatakan, hingga saat ini usulan terkait anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum juga dibahas dan disepakati oleh DPR dan Pemerintah. Tapi ia mengatakan, tak akan menjadi masalah jika anggaran Pemilu belum juga di bahas.
“Tidak menjadi masalah ketika anggaran pemilu belum ditetapkan. Karena anggaran rutin KPU masih berjalan dan tahapan awal pemilu masih penyusunan program dan regulasi,” taka Bernad, Selasa lalu.
Berdasarkan rancangan KPU, setelah melakukan penyusunan PKPU, melakukan sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis, tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran partai-partai politik peserta Pemilu pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2022.
Pada 1 Januari – 9 Februari 2023 akan dilakukan penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran para anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.
Masa kampanye akan digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode tersebut, kampanye hanya berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Pada 21 Januari – 10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa. Mengenai nggaran Pemilu yang diajukan oleh KPU yaitu sebesar Rp 76 triliun dari semula yang sekitar Rp 86 triliun.