Mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh saat ini sedang menikmati momentum kebebasan setelah 10 tahun mendekam di dalam penjara akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
Kendati sudah menghirup udara bebas, mantan Puteri Indonesia 2001 itu ternyata masih sangat ingat pada periode awal saat dirinya menjalani masa hukuman.
Pada tahun-tahun pertama, istri dari mendiang Adjie Massaid ini merenungi hukuman yang sedang dijalaninya. Dalam momen perenungan itu pula, Angie-sapaan Angelina Sondakh-bahawa ia menjadi korban.
“Di awal-awal tahun pertama kedua sampai ada ucapan bahwa saya bukan…. Saya tidak mau dikorbankan sendirian,” kata Angie dalam acara ‘Rosi’ yang ditayangkan di KompasTV, Kamis (31/3/2022).
Perempuan yang juga merupakan eks anggota DPR RI ini mengakui bahwa dirinya tidak melakukan kejahatan korupsi. Akan tetapi, tindakan yang dilakukannya itu tidak ia seorang diri.
“Aku memang menerima walaupun menurut aku, tapi kau tidak melakukan sendiri,” ungkap dia.
Ia menegaskan bahwa praktek korupsi di mana-mana tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Tetapi, pasti ada keterlibatan orang lain juga.
“Korupsi di mana-mana enggak mungkin single figther,” tegas Angie.
“Jadi tiga tahun merenung dan aku give up, aku bilang rasanya sulit mencari orang untuk percaya dan aku terima,” tambah dia.
Kendati demikian, Angie tetap berharap ke depan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Ketika aku bebas dan orang tidak percaya, aku memaklumi. Mudah-mudahan seperjalanannya waktu dengan aku menjadi aku sekarang, insya allah aku berdoa,” imbuh dia.
Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012 silam.
Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Vonis tersebut jatuh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum selama 12 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Dua tahun berselang, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Pada akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun di tambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.