Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk dengan tegas menyatakan bahwa ia hanya akan menjabat selama dua periode saja.
Menurut Mardani, Jokowi semestinya menyampaikan pernyataan yang lebih tegas lagi guna mengakhiri wacana yang selama ini beredar untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan menunda pemilihan umum (Pemilu) yang terus bergulir.
“Mesti tegas Pak Jokowi menyatakan dua periode cukup,” kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Mardani pun menyoroti acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa (Apdes) pada pekan lalu yang diwarnai oleh dukungan agar Jokowi bisa menjabat selama tiga periode.
Mardani menilai, acara tersebut menunjukkan mobilisasi masyarakat seperti pada masa Orde Baru semakin terasa. Ia meminta kepada pemerintah untuk menginvestigasi kegiatan tersebut dan membuka hasilnya ke publik.
“Karena dikhawatirkan akan terus menggelinding dan pada akhirnya membuat modal sosial kita sebagai bangsa terkikis,” ujar Mardani.
Ketua DPP PKS itu juga menekankan, pemerintah perlu meningkatkan keoada para kepala desa untuk tidak ikut berpolitik praktis karena hal itu dilarang dalam undang-undang.
Seperti diketahui, isu wacana presiden tiga periode dan penundaan pemilu terus bergema di ruang publik meski Jokowi sendiri sudah berkali-kali menyatakan dirinya akan mematuhi konstitusi.
Salah satu dukungan datang dari para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi yang menyatakan mendukung Jokowi untuk menjabat selama tiga periode.
Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya mengaku, tidak ada yang mengarahkan para kepala desa untuk mendeklarasikan dukungan mereka tersebut. Dukungan itu, kata dia, murni aspirasi yang keluar dari para kepala desa.
“Enggak ada. Mana ada kepala desa diarahin? Kita enggak mau ada yang urusan kayak gitu. Tapi pure kan, pure gini kepala desa jawara, intelektualnya banyak juga,” tuturnya dalam acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).