Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran mengatakan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR, penyelenggara dan pengawas pemilu yang memutuskan pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
“Sehingga jika menghitung mundur dua puluh bulan dari tahapan itu maka awal tahapan pemilu jatuh pada 14 Juni 2022,” ujar Imran dalam sosialisasi PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu yang digelar secara daring, Kamis (7/4/2022).
Oleh karenanya, dia meminta kepada partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024 agar sudah memiliki kepengurusan di setiap privinsi.
Dan juga agar diantisipasi pembentukan pengurus parpol di daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran wilayah.
“Dengan sosialisasi ini kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti,” tegas Imran.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, ada tiga jenis parpol yang ada di Indonesia yang bisa ikut sertan dalam pemilu 2024.
Ketiganya sangat dimungkinkan untuk menjadi peserta pada pemilu mendatang apabila mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos verifikasi syarat-syarat peserta pemilu.
Ketiga jenis parpol yang dimaksud yaitu, pertama, parpol peserta pemilu 2019 kemarin atau parpol peserta pemilu terakhir yang lolos parlementiary treshold (ambang batas parlemen) atau partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI.
Kedua, parpol peserta pemilu terakhir atau 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen atau yang tidak punya kursi di DPR.
“Ketiga, parpol baru, artinya belum pernah jadi peserta Pemilu 2019 atau pemilu terakhir,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU merencanakan tahapan pendaftaran bagi parpol-parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 akan di mulai pada 1-7 Agustus 2022.
KPU memiliki waktu selama empat bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.
Ketua KPU Ilham Saputra meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, jadwal, dan program pelaksanaan pemilu.
“Tanggal 1-7 Agustus dalam rancangan PKPU terkait tahapan, jadwal, dan program kita. Hari ini rencananya kita akan menyurati DPR untuk bisa dibahas pada periode kita,” ujar Ilham saat ditemui di kantor KPU RI di Jakarta pada 21 Maret lalu.