Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani berharap masyarakat Indonesia bisa lebih ktitis dalam menyaring informasi yang beredar di masyarakat terutama terkait isu pembagian kaos yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut dia, isu tersebut telah mencemarkan nama baik Anies Baswedan sebagai orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta.
“Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa lebih kritis dalam menyaring informasi. Juga kepada aparat, usut tuntas pelaku pencemaran nama baik dan fitnah, tegakkan hukum seadil-adilnya,” ungkap Zita melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).
“Jangan biarkan oknum-oknum ini mencederai intelektual anak muda kita,” Sambungnya.
Zita mengatakan, isu yang menyebut jika Anies membagikan kaos kepada pemudik bukanlah suatu hal yang baru, begitu juga dengan kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) PAN Eddy Soeparno.
Oleh karena itu, ia menilai munculnya peristiwa pencemaran nama baik ini sebaiknya menjadi catatan bagi pejabat penegak hukum untuk segera menindak lanjutinya.
“Padahal, hukum kita sudah mengatur dengan jelas. KUHP Pasal 390 dan UU ITE pasal 28 ayat 1 sudah mengancam penebar fitnah. Begitu pula dengan pasal 310,311 dan 315 KUHP soal pencemaran nama baik,” lanjut Zita.
Humas Pemprov DKI
Sebelumnya, foto dan video yang memperlihatkan para pemudik gratis itu mengenakan kaos “Anies Presiden” beredar di media sosial dan unggahan tersebut menjadi sorotan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia.
Sigit Widodo melalui akun twitter @sigitwid mempertanyakan apakah Anies tahu soal adanya kaos itu.
“Mudik gratis itu menggunakan data APBD DKI Jakarta sebesar Rp 13,4 miliar, kalau digunakan untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri,” jelas sigit.
Dalam kicauan lainnya, Sigit juga mengunggah foto saat Anies berfoto dengan peserta mudik yang semuanya kompak mengenakan kaos bertuliskan “Anies Presiden”.