Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengubah nama Jakarta Internasional Stadium (JIS) agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Dia menyatakan, pemberian nama gedung wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
“Saya mendorong pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu, karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang,” kata Syarif saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Syarif memberikan usul agar nama stadion yang sekarang bernama Jakarta International Stadium tersebut diubah menjadi Stadion Internasional Jakarta.
“Kalau Indonesia itu (diterangkan) menerangkan, jadi (bisa diubah menjadi) Stadion Internasional Jakarta,” sambung dia.
“Enggak salah penggunaan nama JIS, cuma ada ketentuan undang-undang, itu harus dijalani,” imbuh Syarif.
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 mengatur penamaan tempat dan bangunan yang dibuat di wilayah hukum Indonesia.
Dalam Pasal 33 ayat 1 disebutkan “Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen, atau pemukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia”.
Ayat 2 menjelaskan, salah satu bangunan yang wajib menggunakan nama bahasa Indonesia adalah kompleks olahraga dan stadion olahraga.