Perjalanan panjang pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini memasuki babak baru. UU TPKS kini sudah resmi diundangkan. Nomor resmi UU TPKS itu adalah UU Nomor 12 Tahun 2022.
Dilihat dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022 kemarin.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” demikian isinya.
Dalam salinannya, UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022. Pada tanggal tersebut, ditandatangani juga oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Sebelumnya, UU TPKS tersebut disahkan di DPR pada 12 April 2022 lalu. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Saat itu juga hadir pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel dan Lodewijk Paulus.
Komnas Perempuan menyambut gembira setelah ditandatanganinya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut. Komnas mengingatkan bahwa untuk selanjutnya pelaksanaannya juga perlu dikawal.
“Komnas Perempuan menyambut dengan suka cita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada rapat paripurna DPR 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak,” ungkap Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Komnas Perempuan juga mengungkap bahwa sahnya UU TPKS tak terlepas dari peran dari media hingga masyarakat sipil. Dalam hal ini, korban juga turut andil dalam pengesahan UU ini.
“Juga tidak terlepas dari keberanian para korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan,” sambungnya.