Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang pelonggaran terhadap aturan memakai masker untuk seluruh masyarakat di Tanah Air. Menurut Presiden Jokowi, pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 Indonesia yang dianggap sudah semakin membaik.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan beberapa hal,” kata Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.
“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau di area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker,” sambungnya.
Namun, untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan di ruangan tertutup dan di dalam transportasi umum, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat tetap harus mengenakan masker.
Selain hal tersebut, Negara juga menekankan pemakaian masker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), bagi para penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.
“Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek dan lain-lain, tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” ungkap Presiden.