Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia - Beritas.id
Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian

Home » Politik » Nama Tidak Boleh Hanya Satu Kata, Tertuang Dalam Permendagri 2022

Nama Tidak Boleh Hanya Satu Kata, Tertuang Dalam Permendagri 2022

Rias Putrawan Oleh Rias Putrawan
Mei 23, 2022
Waktu Baca: 2 menit baca
3 1
A A
radardepok.com

radardepok.com

4
SHARES
7
PEMBACA
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak nama orang di Indonesia yang terdiri dari 1 kata, terutama para warga di zaman dulu, walau tak menutup kemungkinan ada juga warga yang kelahiran lebih muda yang juga namanya terdiri dari 1 kata. Namun dengan peraturan baru, nama 1 kata tidak diperbolehkan lagi di Republik Indonesia ini.

Berita Terkait

Pengamat Menilai, Koalisi Perubahan Bisa Bubar Dalam Waktu Dekat

Pidato Megawati Pada Acara HUT PDI P Kemarin Dinilai Sentil Presiden Joko Widodo

Jokowi Tanggapi Keputusan Megawati Yang Tidak Grusa-Grusu Umumkan Capres

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal tersebut.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 dan kemudian diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu adalah mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Ada beberapa syarat dalam pencatatan nama termasuk larangan untuk menyingkat. berikut adalah syaratnya.

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Share2Tweet1ShareShare
Berita Sebelumnya

Keluarga Ungkap Penyakit Yang Diderita Fahmi Idris Selama Ini

Berita Berikut

Jadi Aktor Hollywood, Iko Uwais Terima Gaji Rp14 Milliar Per Film

Berita Terkait

nasdem.id
Politik

Pengamat Menilai, Koalisi Perubahan Bisa Bubar Dalam Waktu Dekat

Januari 16, 2023
7
youtube.com
Politik

Pidato Megawati Pada Acara HUT PDI P Kemarin Dinilai Sentil Presiden Joko Widodo

Januari 12, 2023
10
BPMI Setpres
Politik

Jokowi Tanggapi Keputusan Megawati Yang Tidak Grusa-Grusu Umumkan Capres

Januari 11, 2023
6
youtube.com
Politik

Menunggu Kejutan Di HUT PDI Perjuangan Ke-50 Yang Jatuh Hari Ini

Januari 10, 2023 - Diedit Januari 11, 2023
6
Humas Setkab
Politik

Nasdem Siapkan Ini, Jika Menteri-Menterinya Kena Reshuffle Kabinet

Januari 9, 2023
6
Jawa Pos
Politik

Kasus Formula E Ditengarai Digunakan Untuk Menjegal Anies Baswedan

Januari 6, 2023
7
Berita Berikut
instagram.com/iko.uwais

Jadi Aktor Hollywood, Iko Uwais Terima Gaji Rp14 Milliar Per Film

klikdokter.com

Manfaat Penting Vitamin B Kompleks Bagi Kesehatan

instagram.com/ollaramlan

Tak Ada Keributan, Ini Alasan Olla Ramlan-Aufar Hutapea Cerai Baik-Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

suaramerdeka.com

KIB Berpotensial Usung Ganjar Pranowo-Erick Thohir Sebagai Capres Dan Cawapres

November 3, 2022
6
instagram.com

Presiden Joko Widodo Mendapat Penghargaan Global Citizen Award 2022

November 14, 2022
6
Instagram.com/kalinaocktaranny

Perpisahannya Dengan Kalina Oktarani Disebut Rekayasa, Ini Penjelasan Vicky

Januari 18, 2022
6

Populer

  • facebook.com/ Nyoman Werti

    Cara Mengatur Posisi Tubuh Agar Tidak Mudah Cedera Saat Bersepeda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bumi Berputar Semakin Cepat, Ilmuwan Jelaskan Dampaknya

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Adegan Ranjang Anya Geraldine Dan Reza Rahadian Buat Netizen Patah Hati

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Luna Maya Bantah Isu Yang Mengatakan Dirinya Dan Gading Marten Telah Menikah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pidato Megawati Pada Acara HUT PDI P Kemarin Dinilai Sentil Presiden Joko Widodo

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia – Beritas.id

Situs Berita Terkini Indonesia, yang Menyajikan Berita Hari Ini, Mengenai Politik, Selebriti, Gaya Hidup, Kesehatan.

Pos-pos Terbaru

  • 5 Jus Sehat Yang Dapat Membantu Untuk Memperlambat Terjadinya Penuaan
  • Sebuah Pesawat Membawa 72 Penumpang Milik Maskapai Yeti Airlines Jatuh Di Nepal
  • 4 Makanan Yang Sebabkan Asam Urat Jadi Meningkat

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Contact Us
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

Copyright @ 2021-2022 Beritas.id. All right reserved

Tidak Tersedia
Lihat Semua Pencarian
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan

Copyright @ 2021-2022 Beritas.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In