Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hari ini akan mendaftarkan permohonan uji materi untuk Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022).
Gugatan yang ditempuh PKS tersebut terkait ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Kuasa hukum PKS Zainudin Paru menjelaskan, permohonan uji materi akan didaftarkan oleh dirinya sendiri bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri yang akan hadir pada sidang perdana,” kata Zainudin dalam keterangan pers, Senin (5/7/2022) malam.
Zainudin menyatakan, uji materi berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden merupakan bentuk tanggung jawab moral partai yang berdiri 1998 itu sebagai partai politik yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
Lanjut Zainudin, gugatan atas ambang batas pencalonan presiden ini memiliki tujuan untuk mencegah adanya keterbelahan masyarakat Indonesia seperti fenomena yang telah terjadi dalam 2 pemilu terakhir.
“Polarisasi itu timbul karena adanya ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif,” ujarnya.
“Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi MK dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” ungkapnya.
Hal tersebut mengacu pada putusan judicial review beleid yang sama yang pernah dilayangkan Gatot Nurmantyo dan kawan-kawan.