Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik untuk Pemilu 2024.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
“Komisi II DPR bersama Kementrian Dalam Negeri telah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Kamis kemarin.
Sejalan dengan disetujuinya PKPU itu, pihaknya meminta kepada KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan, data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru yang berasal dari Kementer Dalam Negeri.
Penggunaan data yang terbaru ini sebaikknya dipakai sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol calon peserta pemilu.
Hal ini juga diberlakukan bagi data administrasi kependudukan di tiga provinsi yang baru dibentuk hasil pemekaran dari Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta kepada KPU agar dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi.
Sistem keamanan data ini terutama pada sistem keamanan terkait informasi partai politik (Sipol) dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu nanti.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU supaya tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Badan Pengawas Pemilu.
“Tetapi KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu,” sambung Doli.