Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai tidak akan mengusung calon presiden (capres) sendiri dari internal partai meski permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, PKS telah mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang menyatakan 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari total perolehan suara nasional baru bisa mencalonkan sendiri calon presidennya.
Ambang batas pencalonan presiden yang ideal menurut PKS adalah sebesar 7 hingga 9 persen dari perolehan kursi DPR.
“Enggak mesti kalau PT jadi turun dengan sendirinya mendorong partai politik (parpol) mengajukan pimpinannya (sebagai capres), termasuk PKS,” kata Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, Minggu (10/7/2022).
Karenanya, Firman mengatakan, dua tokoh yang digadang-gadang sebagai capres dari partai PKS yakni Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri dinilai belum mempunyai elektabilitas yang mumpuni.
“(Keduanya) susah juga ‘dijual’ dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Firman mengungkapkan, saat ini semua parpol sedang fokus untuk membentuk koalisi guna menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Selain itu, parpol telah terbiasa mengikuti ketentuan ambang batas pencalonan saat ini sesuai dengan yang diatur UU Pemilu.
Sesuai dengan hasil jajak pendapat dari berbagai lembaga survei menunjukkan hanya ada tiga figur capres yang memiliki elektabilitas tertinggi yaitu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dengan demikian, koalisi parpol-parpol yang ada tidak akan terpecah meski MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut.
“Kalau misalnya hasil survei itu ada 5 sampai 6 calon itu (politik) akan bisa lebih cair, masih ada kemungkinan manuver (politik) kalau disetujui MK,” ujar Firman.
Firman mengutarakan pandangannya, apabila peraturan ambang batas pencalonan diturunkan, maka hal tersebut akan dimanfaatkan setelah Pilpres 2024.
Lebih lanjut ia menilai, saat ini seluruh parpol justru sedang fokus pada dua hal yaitu, mengusung calon yang berpotensial dengan elektabilitas yang cukup dan bekerja sama untuk memperbesar ceruk konstituen.
“Mindset-nya sudah seperti itu, dan hasil survei juga ada 3 besar (figur capres). Hal itu sudah lebih dimainkan, dan (parpol) terbiasa dengan pola ini,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, pada Rabu (6/7/2022) lalu PKS mengajukan judicial review soal ambang batas pencalonan presiden ke MK. Ahmad Syaikhu menjelaskan, ambang batas yang ada saat ini terlalu tinggi dan membuat partai politik tidak leluasa dalam mencalonkan capres-cawapresnya.
Dia mengklaim berdasarkan kajian yang dilakukan oleh internal PKS, ambang batas pencalonan presiden yang ideal menurut dia berada di angka 7 hingga 9 persen perolehan kursi DPR.