Berkas pendaftaran dari enam partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai partai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada hari ini, Senin (1/8/2022) dinyatakan telah lengkap.
“Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 173 ayat 3 (Undang-Undang Pemilu),” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat melakukan jumpa pers, Senin petang.
Berdasarkan pengecekan KPU RI atas akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) para partai pendaftar, berkas yang diserahkan beberapa partai seperti PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB sudah dinyatakan lengkap.
“Selebihnya yang lain masih kami proses,” sebutnya.
“Mungkin besok akan kami beri tahu,” tambah Idham.
Ada Tiga partai politik yang sampai saat ini dokumennya belum dinyatakan lengkap oleh KPU ketiga partai itu adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan kembali dibuka pada Selasa (2/8/2022) pukul 08.00 hingga 16.00 atau hingga 13 hari ke depan. Namun, khusus di hari terakhir yaitu di tanggal 14 Agustus 2022 nanti, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 24.00 malam.
Dalam prosesnya hari ini, KPU hanya menerima kelengkapan berkas pendaftaran partai politik saja. Namun mulai besok, proses verifikasi administrasi berkas-berkas tersebut akan mulai dilakukan terhadadp partai politik yang dokumen pendaftarannya sudah lengkap.
Pengumuman soal hasil verifikasi administrasi akan dilakukan oleh KPU pada 14 September 2022. Khusus bagi partai-partai politik yang telah duduk di DPR RI, verifikasi administrasi tidak akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.