Pendaftaran partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 di KPU dinyatakan telah berakhir pada 14 Agustus. Dari total 40 parpol yang mendaftar, ada sebanyak 16 parpol yang terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
KPU menjelaskan, sebenarnya secara keseluruhan ada sebanyak 43 parpol yang mendaftar pemilu 2024 melalui akun sipol. Namun hanya ada 40 parpol yang mendaftar secara langsung ke KPU.
24 Parpol Dinyatakan Lengkap
Dari 40 parpol yang mendaftar tersebut tidak semua parpol dinyatakan lengkap terkait berkas-berkasnya. Hanya ada sebanyak 24 parpol yang dinyatakan lengkap oleh KPU.
“Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ungkap Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi persnya, Senin (15/8/2022).
Berikut ini daftar parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
16 Parpol yang Terancam Gagal
Sedangkan sisanya, sebanyak 16 parpol belum dinyatakan lengkap. Selanjutnya KPU masih akan memeriksa kelengkapan pemberkasan parpol-parpol tersebut.
“Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa,” sambung Idham.
Berikut ini daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
3 Parpol yang Tidak Daftar ke KPU
Komisioner KPU August Melasz mengatakan ada 3 parpol yang tidak mendaftarkan diri ke KPU secara langsung. Yang berarti ketiga parpol tersebut sudah pasti tidak akan bisa mengikuti kontestasi pemilu 2024 mendatang.
“3 parpol itu yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat. Hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus pukul 23.59 mereka tidak melakukan pendaftaran,” tutup Komisioner KPU RI August Melasz.